Pekanbaru – Menteri PPPA Menekankan Prinsip Perlindungan Anak Kasus Perundungan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dalam penanganan kasus ini. Ia mengingatkan, pendekatan keadilan restoratif perlu dikedepankan mengingat pelaku juga masih anak-anak.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kematian anak kita akibat kasus perundungan di SMP Negeri 12 Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Kasus ini harus ditangani dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif, mengingat pelaku juga masih berusia anak,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut, Arifah mengatakan anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus perundungan di SMPN 12 Krui telah diamankan pihak kepolisian. Selama menjalani proses penyidikan, kata Arifah, anak tersebut mendapatkan perlindungan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pesisir Barat.
“Untuk sementara waktu, anak tersebut ditempatkan di Rumah Penampungan milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat.Langkah ini dilakukan untuk memastikan anak tetap mendapat perlindungan serta pendampingan sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ucap Arifah.
Arifah mengungkapkan, sejumlah langkah telah dilakukan UPTD PPA sejak kasus ini terungkap. Layanan yang diberikan meliputi penerimaan pengaduan hingga penguatan psikologis baik bagi anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) maupun keluarga korban.
Baca Juga : Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Film ‘Good Boy’

“UPTD PPA Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan berbagai langkah cepat dalam penanganan kasus ini. Mereka memberikan layanan pendampingan menyeluruh, termasuk penguatan psikologis dan koordinasi lintas pihak agar pemulihan berjalan sesuai prinsip perlindungan anak,” ujar Arifah.
Sementara itu, Polres Pesisir Barat menetapkan seorang pelajar SMPN sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap teman sekolahnya. Peristiwa ini terjadi di salah satu SMPN di Kabupaten Pesisir Barat, Senin (29/9/2025), saat jam istirahat sedang berlangsung.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini dan penyidik terus mengumpulkan keterangan dari para Saksi. Diketahui, Korban berinisial JS dinyatakan meninggal setelah dunia terlibat perkelahian dengan pelaku berinisial S (13) darDuel maut itu terjadi saat korban mendatangi kelas tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga sudah menyimpan balas dendam dan telah membawa gunting dari rumah yang kemudian digunakan untuk menusuk korban, ujar AKBP Bestiana.i kelas yang berbeda.