Pekanbaru – Dinilai Tak Layak dan Ganggu Estetika, JPO di Jalan Tuanku Tambusai Dibongkar, Tiga Lagi Menyusul. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya membongkar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dinilai sudah tak layak serta mengganggu estetika di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di sekitar persimpangan Jalan KH Ahmad Dahlan, Rabu (8/10/2025) malam.
Pembongkaran ini bagian dari total empat JPO yang akan ditertibkan Pemko Pekanbaru untuk penataan kota sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan. Pembongkaran dilakukan oleh petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (10/10/2025) menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan karena JPO tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang kondisinya sudah tidak layak serta tidak lagi berfungsi optimal.“Kalau di Jalan Nangka itu aset Pemda. Kita bongkar karena tidak terlalu berfungsi dan kondisinya juga sudah tidak layak. Secara estetika juga mengganggu,” ujarnya.
Menambahkan Plt Kabapenda, Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, menjelaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan terhadap empat JPO yang kondisinya sudah tidak layak, berkarat, dan berpotensi membahayakan warga.
“Kita akan melakukan penertiban dan pemotongan JPO, ada empat. Yang sudah dibongkar satu. Tujuannya untuk menata, mempercantik kota, dan menjaga keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Menurut Denny, semangat penataan ini sejalan dengan arahan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho yang menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto agar kota-kota di Indonesia lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat. “Intinya untuk keselamatan dan kerapian. Ini manfaatnya untuk masyarakat,” tambahnya.
Adapun empat titik JPO yang masuk daftar pembongkaran yakni, dua titik di Jalan Tuanku Tambusai dan dua titik lagi berada di Jalan Jenderal Sudirman. Ke depan seluruh JPO di Pekanbaru akan ditata ulang sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako).
“JPO tentu ke depannya akan kita tata ulang sesuai Perwako. Artinya dibongkar bukan karena tak berizin, tetapi karena faktor keamanan dan estetika,” tegasnya.Pada penertiban Rabu malam kemarin, selain membongkar JPO, petugas juga mencopot media iklan yang menempel pada rangka jembatan tersebut. Di lokasi, banyak reklame yang melekat pada JPO ternyata sudah tidak memiliki izin yang berlaku.
Baca Juga : Harus Ada Regulasi Tegas soal Aturan Kabel FO di Kota Pekanbaru

“Kalau reklame itu melekat pada JPO, tapi untuk saat ini kondisi reklame yang tak berizin lumayan banyak. Mungkin izinnya ada tapi sudah mati, atau kondisinya sudah tak layak. Kita rencanakan akan menertibkan reklame sekitar 200-an unit,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Maret 2025 lalu, Pemko Pekanbaru telah mengambil alih empat unit JPO yang berada di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai dari pihak ketiga.Pengambilalihan tersebut dilakukan untuk pengamanan dan penyelamatan aset daerah. Pasalnya, pihak ketiga yang semula mengelola JPO itu seharusnya sudah menyerahkan aset tersebut kepada Pemko Pekanbaru sejak tahun 2019. Namun, hingga beberapa kali disurati, pihak ketiga belum juga menyerahkan pengelolaan JPO sebagaimana ketentuan yang berlaku.
JPO ini kondisinya memprihatinkan, terutama di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Sebagian JPO sudah berlubang pada bagian lantai dan tidak lagi memiliki atap, sehingga membahayakan warga yang melintas.